Pendahuluan
Banyak orang fokus pada harga rumah dan cicilan, tetapi lupa menghitung biaya tambahan. Akibatnya dana kurang saat proses akad.
Berikut biaya yang sering tidak diperhitungkan.
1. Biaya Notaris dan AJB
Biasanya 1% – 2% dari harga transaksi.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Umumnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak setelah dikurangi NPOPTKP.
3. Biaya Provisi Bank
Sekitar 0,5% – 1% dari plafon pinjaman.
4. Biaya Administrasi
Bisa 1 – 3 juta tergantung bank.
5. Asuransi Jiwa & Kebakaran
Wajib untuk KPR. Besarnya tergantung usia dan nilai pinjaman.
6. Biaya Appraisal
Biasanya 500 ribu – 1 juta rupiah.
Estimasi Total Biaya Tambahan
Untuk rumah 800 juta, biaya tambahan bisa mencapai 40 – 80 juta rupiah.
Kesimpulan
Siapkan dana minimal 10% dari harga rumah untuk biaya tambahan di luar DP.
Sebelum membeli, baca juga panduan lengkap membeli rumah pertama agar tidak salah pilih.