1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Status paling kuat.
Berlaku seumur hidup.
Bisa diwariskan.
2. HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Biasanya berlaku 20–30 tahun dan bisa diperpanjang.
3. AJB (Akta Jual Beli)
Bukan sertifikat tanah.
Hanya bukti transaksi antara penjual dan pembeli.
Harus ditingkatkan menjadi SHM atau HGB.
Mana yang Paling Aman?
SHM adalah status paling kuat dan aman untuk jangka panjang.